Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Meski tengah diperiksa aparat penegak hukum, pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan bahwa seluruh proses layanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo City Center (PCC) tidak mengalami gangguan.
“Saya pastikan seluruh pelayanan tetap berlangsung normal. Verifikator juga hadir di tempat. Tidak ada yang mogok atau menghentikan layanan,” ujar Agus Pramono, Rabu (11/6/2026).
Baca juga : Muaythai Kabupaten Kediri Siap Tampil Maksimal di Porprov Jatim 2025, Targetkan Emas
Ia juga menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari sebagai langkah korektif dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik. Agus mengajak seluruh ASN di lingkungan Dispendukcapil untuk bersikap terbuka dan bekerja sama dengan penyidik.
“Jika ada panggilan, ikuti saja dengan baik. Jangan menghindar. Saya yakin semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa pelayanan administrasi di MPP tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran tanpa hambatan.
Baca juga : Lampu Jalan di Sekitar Tugu Sembilan Kediri Dibenahi, Perkim Kabupaten Kediri Fokus Tingkatkan Penerangan
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan seorang tersangka berinisial SPP dalam kasus dugaan kredit fiktif yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Sejauh ini, 15 orang saksi telah diperiksa, termasuk dari jajaran internal BRI dan Dispendukcapil Ponorogo.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





