LINGKARWILIS.COM – Aparat gabungan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama anggota Polsek Pakis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone dan dompet di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pria berinisial S yang juga dikenal dengan nama Wariman (47) merupakan warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari. Ia ditangkap pada Sabtu malam (14/6/2025) menyusul laporan dari seorang pedagang bernama Sri Bawon (52) yang mengaku kehilangan HP dan uang tunai di tempat usahanya.
Menurut keterangan dari Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (13/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di dapur, sementara barang berharga miliknya sebuah ponsel dan dompet ditinggalkan di meja dan atas lemari es dalam warung.
Terekam CCTV, Pelaku Begal Ojol di Malang Ditangkap Setelah 3 Bulan
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mengambil HP Samsung M31 dan dompet berisi uang Rp400 ribu,” jelas AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (16/06).
Korban baru menyadari kehilangan setelah hendak menggunakan ponsel untuk menelepon. Setelah gagal menemukan barang tersebut, ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakis.
Tindakan cepat dari kepolisian membuahkan hasil. Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa HP Samsung M31 yang telah diidentifikasi melalui nomor IMEI.
AKP Bambang menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan. Call Center 110 Polri siap menerima pengaduan kapan pun,” pungkas AKP Bambang.





