LINGKARWILIS.COM /- Kebijakan baru soal sistem kerja fleksibel atau WFA (Work From Anywhere) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung menuai gelombang reaksi dari warganet.
Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi ASN untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau dari WFA.
Aturan baru ASN WFA mulai disosialisasikan pada 17 Juni 2025 melalui situs resmi KemenPAN-RB sontak menuai komentar sinis bermunculan di media sosial.
Mayoritas netizen mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dan khawatir akan makin banyak ASN yang “makan gaji buta.”
Nahas! Mobil Elf Gagal Kendali, Seorang Nenek di Kota Malang Tewas
“Wah semakin-semakin, nggak ada aturan gini aja kantor sering kosong. Makin begini kayaknya mereka bakal makan gaji buta semua,” tulis salah satu pengguna.
“ASN mulu yang dipikirin, rakyat makin susah makin nggak dianggap,” cuit warganet lainnya.
Tak sedikit pula yang menyindir santainya pekerjaan ASN
“Makin-makin nggak ada kerjaannya ya. Enak banget, santai bener kerjanya, hahahaha.”
Sistem Kerja ASN Fleksibel?
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN terbagi menjadi dua bentuk yakni yakni fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu
Pegawai dapat melaksanakan tugas dari rumah, kantor lain, hingga lokasi yang ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi.
Lalu dalam pasal 12 menyebutkan bahwa lokasi kerja fleksibel meliputi rumah tempat tinggal yang telah terdaftar dalam data kepegawaian, kantor unit pelaksana teknis daerah, bahkan lokasi lain sesuai kepentingan instansi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya pegawai dengan kriteria tertentu yang dapat bekerja dari rumah, seperti penyusun kebijakan, pekerjaan yang tidak melibatkan tatap muka langsung hingga pekerjaan teknis tertentu yang bisa dikerjakan secara daring.
Batas maksimal ASN yang boleh bekerja dari rumah pun dibatasi hanya 20% per unit kerja dalam satu hari.
Selain itu, terdapat pengaturan khusus bagi ASN yang bekerja di daerah terpencil untuk menjalankan WFH dari kampung halaman.
Meski bertujuan meningkatkan efisiensi dan adaptasi kerja di era digital, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran soal lemahnya pengawasan dan potensi menurunnya pelayanan publik. Tak sedikit pihak yang meragukan keseriusan ASN jika tidak hadir langsung di kantor.
Sejumlah netizen juga menilai aturan ini timpang karena hanya memperhatikan kenyamanan ASN, bukan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pemerintah menyatakan bahwa sistem kerja fleksibel ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung ASN yang bertugas secara WFA.
Namun, tanpa pengawasan ketat dan evaluasi berkala, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menambah kesenjangan pelayanan publik.
Hingga kini, KemenPAN-RB belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait implementasi teknis pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFA/WFH.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya




