Pemkab Jombang Hentikan WFH di Tiga OPD, Mulai 1 Juli ASN Wajib Kembali Bekerja dari Kantor

Pemkab Jombang Hentikan WFH di Tiga OPD, Mulai 1 Juli ASN Wajib Kembali Bekerja dari Kantor
Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang saat memperingati Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di lapangan Pemkab Jombang. Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo ketika memimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX tahun 2026. (istimewa)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengakhiri kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh ASN di OPD tersebut diwajibkan kembali bekerja dari kantor setelah hasil evaluasi menemukan masih adanya pegawai yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja.

Keputusan tersebut diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo. Dalam sidak itu, ditemukan sejumlah ASN yang tidak merespons panggilan video (video call) saat jam kerja berlangsung.

Tiga OPD yang menghentikan penerapan sistem WFH meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA).

Baca juga :Β Fraksi PPP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Tujuh Catatan untuk Pemkab Jombang

“Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan bersama. Mulai 1 Juli nanti seluruh ASN wajib kembali masuk kantor,” ujar Agus Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/7/2026).

Evaluasi dilakukan melalui sidak di sejumlah OPD, antara lain Disdikbud, DPMD, Sekretariat DPRD, dan DPPKB PPPA. Dalam kegiatan tersebut, Sekda meminta daftar pegawai yang menjalankan WFH, kemudian melakukan verifikasi secara acak melalui panggilan video untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan tugas dari rumah.

“Seluruh ASN yang WFH kami minta dihubungi melalui video call satu per satu untuk memastikan mereka tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan beberapa ASN yang tidak mengangkat panggilan maupun tidak memberikan respons, padahal selama menjalankan WFH mereka diwajibkan tetap siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu.

Selain menilai aspek kedisiplinan pegawai, Pemkab Jombang juga mengevaluasi dampak kebijakan WFH terhadap efisiensi operasional. Hasilnya, terdapat penurunan biaya listrik di sejumlah OPD.

Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Bekali Pelaku UMKM dengan Penyuluhan Keamanan Pangan

Di Sekretariat DPRD Jombang, misalnya, pengeluaran listrik berkurang sekitar Rp1 juta per bulan, dari semula Rp23 juta menjadi Rp22 juta. Sementara di DPPKB PPPA, biaya listrik turun dari sekitar Rp6 juta menjadi Rp5 juta, bahkan sempat menyentuh Rp4 juta pada Mei 2026.

Meski kebijakan WFH dinilai mampu menekan biaya operasional, Pemkab Jombang menegaskan bahwa disiplin ASN tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, hasil evaluasi menjadi dasar penghentian sistem WFH di tiga OPD tersebut, sehingga seluruh pegawai kembali diwajibkan bekerja dari kantor mulai 1 Juli 2026.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *