LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan berinisial ACN (48), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung harus berurusan dengan aparat kepolisian usai menggadaikan sepeda motor.
Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga menggelapkan sepeda motor yang sebelumnya ia sewa dari seorang warga.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula sejak Kamis, 19 Oktober 2023.
Saat itu, ACN mendatangi rumah Suparli (66), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, yang diketahui mengelola usaha penyewaan sepeda motor.
Diduga Keracunan Massal, Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Usai Posyandu
Dalam kunjungannya, ACN bermaksud menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 2722 UQ. Setelah menyelesaikan administrasi, korban menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku untuk disewa selama satu minggu.
“Korban ini memiliki usaha penyewaan sepeda motor, di mana pelaku mendatangi korban dengan dalih untuk menyewa sepeda motor di tempat korban,” kata Ipda Nanang Murdiyanto pada Rabu (25/6/2025).
Namun, saat waktu sewa habis, ACN justru meminta perpanjangan. Korban sempat mengabulkan permintaan tersebut dengan catatan pembayaran akan dilakukan sesuai tarif yang disepakati.
Bukannya mengembalikan motor setelah perpanjangan, pelaku justru berulang kali menunda pengembalian dengan alasan yang sama.
Pria Asal Malang Meninggal di Eks Lokalisasi Gedangsewu, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
“Awalnya pelaku hanya menyewa selama satu minggu saja di tahun 2023 kemarin, tetapi saat jatuh tempo, pelaku minta tambahan tempo sewa kepada korban,” ungkapnya.
Merasa curiga, korban mulai menyelidiki keberadaan motornya dan mendapati bahwa kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku ke pihak lain tanpa sepengetahuannya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Hingga akhirnya pada Senin, 23 Juni 2025, ACN berhasil diamankan di kediamannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ACN mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan penahanan karena telah melanggar Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Ipda Nanang.


