LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengajukan penanganan ratusan hektare kawasan kumuh ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika proposal ini disetujui, penanganan akan dimulai pada tahun 2026.
Menurut Kepala Disperkim Tulungagung, Anang Prastitianto, terdapat sekitar 119,97 hektare kawasan yang diklasifikasikan sebagai kawasan kumuh dan perlu segera ditangani.
Karena banyaknya jumlah kawasan kumuh dan keterbatasan anggaran daerah maka Disperkim mendorong agar pendanaan berasal dari pusat dan provinsi.
“Sesuai surat keterangan (SK) Bupati tahun 2024 tentang penanganan kawasan kumuh, kami mengusulkan penanganan 119,97 hektare untuk ditangani Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur,” ujar Anang, Senin (7/7/2025).
Tabrakan Maut di Ploso, Jombang, Pemotor Warga Desa Losari Tewas Usai Dihantam Truk
Usulan tersebut dibagi menjadi dua bagian: seluas 75,46 hektare untuk ditangani Pemerintah Pusat, dan 44,51 hektare sisanya diajukan kepada Pemprov Jatim.
Berdasarkan data dari Disperkim, lokasi yang masuk dalam tanggung jawab pusat antara lain Kelurahan Kenayan, Kampungdalem, Plandaan yang berada di dekat rel PT KAI serta beberapa titik lain seperti Tamanan Kedungwaru dan Kauman Bolorejo.
Sementara untuk provinsi, cakupannya termasuk Desa Tanjungsari, Tamanan, Bago, Botoran, hingga Desa Ngunut.
“Sedangkan untuk kewenangan Pemprov Jawa Timur meliputi Kawasan Tanjung (Desa Tanjungsari), Kawasan Jenes (Kelurahan Tamanan, Bago), Kawasan Kalisong (Kelurahan Botoran), dan Kawasan Ngunut (Desa Ngunut),” sambung Anang.
Tragis! Bocah 6 Tahun Asal Malang Tewas Tenggelam di Sungai Dekat Rumahnya
Apabila persetujuan dari kedua pemerintah didapat, proyek akan mulai digarap tahun 2026 dan direncanakan selesai dalam lima tahun.
Penanganan akan difokuskan pada peningkatan fasilitas dasar seperti perbaikan jalan, sistem drainase, dan sanitasi. Sementara itu, kawasan kecil seperti Tamanan Karangwaru yang luasnya di bawah 10 hektare akan ditangani melalui anggaran daerah (APBD).
“Saat ini sudah kami ajukan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penanganan kawasan kumuh tersebut. Mudah-mudahan bisa segera disetujui, sehingga tahun 2026 akan mulai dikerjakan,” pungkasnya.





