Lamongan, LINGKARWILIS.COM – PT Epid Menara Assetco (EMA) mengajukan permintaan bantuan pengamanan kepada Polres Lamongan untuk mendukung kegiatan pemeliharaan (maintenance) pada salah satu menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pemeliharaan ini direncanakan berlangsung selama satu hari, dan perusahaan ingin memastikan pelaksanaannya berjalan aman serta lancar. Surat permintaan pengamanan tersebut diserahkan langsung oleh dua perwakilan perusahaan, Tri dan Santoso SN, ke Mapolres Lamongan pada Senin (21/7/2025).
Keberadaan menara BTS yang terletak di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, diketahui sempat menuai keberatan dari warga sekitar lokasi.
Tri menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua pihaknya menyampaikan permohonan pengamanan. Ia menekankan bahwa fasilitas BTS tersebut termasuk objek vital nasional yang membutuhkan penjagaan ekstra dari pihak kepolisian.
Baca juga : Lele Seberat 11,36 Kg Sabet Gelar Juara di Ajang Ageng Agengan Lele Kabupaten Kediri 2025
“Surat permohonan ini juga kami teruskan ke Polda Jawa Timur. Hari ini saya serahkan langsung ke Ditintelkam,” ujar Tri usai penyerahan dokumen di Polres Lamongan.
Ia menyatakan harapannya agar kepolisian dapat memberikan respons positif terhadap permintaan tersebut, mengingat pentingnya peran BTS dalam menjaga kelancaran layanan komunikasi.
“Kami benar-benar berharap Polres Lamongan dapat memberikan pengawalan optimal selama proses pemeliharaan berlangsung di lokasi BTS Sukomulyo,” tambahnya.
Sebelumnya, EMA telah mengirim permintaan serupa, namun belum mendapat pengawalan di lokasi, sehingga perusahaan kembali menempuh jalur resmi untuk memastikan kehadiran aparat.
Baca juga : Keisuke Honda Apresiasi Performa Persik Kediri, Tiga Pemain Ini Curi Perhatian
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PT EMA.
“Benar, aduan dari PT EMA sudah kami tindak lanjuti dan saat ini sedang diproses,” ujar Rizky.
Meski begitu, Rizky menjelaskan bahwa permintaan pengamanan seperti ini merupakan wewenang Bagian Operasi (Bagops), atau bisa juga melalui Kasi Humas untuk penanganan informasi lebih lanjut.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





