NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis resmi ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (11/7/2025) di ruang rapat utama DPRD.
Kedua regulasi daerah yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, para anggota legislatif, pejabat OPD, serta sejumlah tamu undangan.
Agenda utama mencakup pemaparan laporan Badan Anggaran dan Pansus I, dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan dua Raperda tersebut.
Baca juga : Tiga Destinasi Wisata Favorit di Nganjuk Saat Musim Libur
Dalam sambutannya, Bupati Marhaen Djumadi menyatakan kesiapan pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti berbagai catatan dan saran yang telah disampaikan DPRD, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh rekomendasi akan langsung kami kawal agar pelaksanaan APBD di tahun 2025 lebih baik dan tidak mengulangi kekurangan yang sama,” ujar Marhaen.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono mendorong agar sistem pemerintahan dan pelaksanaan anggaran di tahun mendatang dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Baca juga : Operasi Patuh Semeru 2025, Puluhan Pengendara di Nganjuk Terjaring Usai Langgar Rambu
“Kami ingin tata kelola pemerintahan terus ditingkatkan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas, demi kemajuan Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.
Disahkannya dua Raperda ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program-program pembangunan daerah yang terstruktur dan bertanggung jawab, serta sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang adaptif terhadap kebutuhan publik.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin






