Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SR, warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
SR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap korban yang kini berusia 13 tahun. Aksi tersebut dilaporkan telah terjadi secara berulang sejak tahun 2022, dan baru terungkap pada awal 2025.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa kasus ini mulai mencuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya usai mengikuti kegiatan renungan menjelang kelulusan di sekolahnya.
“Korban menyampaikan pengakuannya kepada bibinya karena merasa bersalah atas kejadian yang dialaminya selama ini,” kata Kapolres, Senin (28/7/2025).
Baca juga : Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Masuki Tahap Persidangan, Berkasnya Sudah P21
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pertama berlangsung ketika korban sedang berada di rumah tersangka. Pelaku memanfaatkan situasi dengan meminta korban membuka konten dewasa di ponsel, yang kemudian menjadi awal dari tindak kekerasan seksual yang dilakukannya.
“Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Sebagai bentuk manipulasi, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban, yang nilainya bervariasi antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu,” ungkapnya.
SR diketahui melakukan aksi tersebut secara berulang selama kurang lebih tiga tahun. Tersangka akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dan kini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Pemkab Kediri Salurkan Bantuan Beras Premium untuk 122 Ribu Warga Kurang Mampu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka dan tidak segan melapor jika mencurigai tindakan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





