Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. SA, kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, segera dihadapkan ke meja hijau usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Tersangka SA sebelumnya telah ditahan sejak April 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Kini, setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara, barang bukti, serta tersangka telah resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 Juli 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap penuntutan.
“Setelah dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2025).
Baca juga : Sebanyak 10 Ribu Lebih Pelanggaran Terjaring Selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Kediri
SA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana BOS yang terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Dalam kasus ini, SA dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur mengenai tindak memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sementara Pasal 3 menyangkut penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Baca juga : BPJS Kesehatan Kediri Tinjau Langsung Kegiatan Belajar di SRMA Tarokan
Persidangan SA akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam waktu dekat. Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





