LINGKARWILIS.COM – Aktivitas sewa menyewa rumah, ruko, atau lahan menjadi bagian yang lumrah dalam kehidupan masyarakat.
Namun, tak sedikit transaksi tersebut dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan atau kesepakatan lisan. Tak ada surat perjanjian, apalagi dokumen hukum yang mengikat.
Meski terlihat sederhana dan saling percaya, praktik sewa menyewa tanpa kontrak tertulis ini ternyata menyimpan sejumlah risiko.
Permasalahan kerap muncul saat terjadi konflik, seperti keterlambatan pembayaran, penggusuran sepihak, atau kerusakan properti.
Saling Klaim & Tidak Ada Bukti
Sudah banyak ditemui, seorang penyewa rumah atau ruko harus keluar secara tiba-tiba setelah pemilik rumah mendadak meminta pengosongan. Padahal, masih ada sisa masa sewa.
Masalah seperti ini sering kali tidak bisa diselesaikan secara cepat karena tidak adanya bukti hukum yang kuat.
Kontrak Tertulis Bukan Sekadar Formalitas
Menurut praktisi hukum yang berdomisili di Kediri, Adhetya Tri Bimantara, S.H perjanjian sewa menyewa yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis akan menyulitkan kedua belah pihak jika terjadi sengketa.
“Dalam hukum perdata, bukti tertulis sangat penting. Jika hanya lisan, maka proses pembuktian di pengadilan jadi lebih sulit dan rawan diperdebatkan,β ujar Adhetya saat ditemui di kantornya, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, perjanjian tertulis bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi penyewa maupun pemilik. Hal-hal seperti jangka waktu sewa, biaya, hak dan kewajiban, serta kondisi properti sebaiknya dijelaskan dengan terang sejak awal.
Upaya Preventif dan Jalur Hukum
Jika sudah terlanjur menyewa tanpa kontrak, masyarakat tetap disarankan untuk:
– Menyimpan bukti pembayaran (transfer, kuitansi)
– Mendokumentasikan percakapan terkait kesepakatan (misalnya melalui WhatsApp)
– Melibatkan saksi jika ada perpanjangan atau perubahan syarat
Namun bila konflik tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jalur hukum tetap terbuka melalui mekanisme gugatan perdata. Penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh di pengadilan negeri sesuai domisili objek sewa.
Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa kesadaran hukum masyarakat perlu terus ditingkatkan, bahkan untuk hal-hal yang tampak sepele. Perjanjian sewa tertulis, meski sederhana, bisa mencegah kerugian besar di kemudian hari.
Profil Singkat
Adhetya Tri Bimantara, S.H. adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Ia memimpin kantor hukum Tara Lawyer & Partners, yang menangani berbagai perkara keperdataan, keuangan, utang-piutang, hingga perjanjian bisnis. Aktif sebagai anggota Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Adhetya juga dikenal melalui berbagai edukasi hukum yang ia bagikan secara aktif di media sosial.
Alamat Kantor:
Jalan Sumber Gundhi, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri
Media Sosial:
IG: @Adv Adhetya Bima
TikTok: @Adhetya Lawyers
FB: Adv Adhetya Bima
Website : https://taralawoffice.com
