Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 31 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan kini resmi tercatat secara hukum setelah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8/2025).
Program ini digelar Pemkab Lamongan bersama TP PKK, Disdukcapil, Kemenag, KUA, Pengadilan Agama, dan Bagian Kesra Sekda sebagai bentuk perlindungan hak sipil warga.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyerahkan langsung dokumen pernikahan kepada seluruh peserta. Ia menegaskan, legalitas pernikahan penting untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari akta kelahiran, administrasi pendidikan, hingga pembagian waris.
“Ini bukti kesungguhan kami melindungi hak-hak sipil warga,” ujar bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Baca juga : Kemenkes Verifikasi Kabupaten Kediri Menuju Predikat Kabupaten Sehat
Selain akta nikah, para peserta juga menerima dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak.
Ketua pelaksana, Joko Nursiyanto, menjelaskan peserta telah menjalani rangkaian sidang sejak Juli 2025. Dari pendaftar yang ada, 31 pasangan memenuhi syarat, di antaranya warga asli Lamongan dan pernikahan pertama.
Pasangan termuda adalah Rio Afansyah (19) dan Ilda Ayu Lestari (21) dari Kecamatan Brondong, sedangkan pasangan tertua Yudi Marliat Putra (58) dan Husnul Faridah (33) dari Kecamatan Glagah.
Baca juga : Tampil Gemilang Lawan Bali United, Kiper Persik Kediri Leonardo Navacchio Raih Player of the Match
Penghargaan juga diberikan kepada kecamatan dengan peserta terbanyak: Brondong (8 pasangan) dan Kedungpring (5 pasangan).***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin






