NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Rencana pembongkaran Jembatan Lama Kertosono atau Treteg Kertosono menuai penolakan dari Komunitas Pecinta Sejarah dan Ekologi Nganjuk (KOTASEJUK). Mereka menilai jembatan berusia puluhan tahun itu memiliki nilai sejarah penting bagi Nganjuk dan seharusnya dilestarikan, bukan dibongkar.
Humas KOTASEJUK, Sukadi, mengatakan jembatan tersebut memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, meski saat ini masih berstatus Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Usianya lebih dari 50 tahun, memiliki arti penting bagi sejarah, dan bernilai budaya untuk penguatan jati diri bangsa,” ujarnya, mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Angkut Peralatan Angkringan yang Ditinggal di SLG
Di Nganjuk, kata Sukadi, baru tiga peninggalan yang berstatus cagar budaya: Masjid Al Mubarok Berbek, Candi Lor Loceret, dan Candi Ngetos. Ia menilai pemugaran bisa menjadi solusi agar jembatan tetap lestari tanpa mengubah konteks sejarahnya.
“Bisa dipugar sesuai amanat undang-undang, atau bangun jembatan baru di sisi kanan atau kiri. Pembangunan berjalan, tapi jembatan lama tetap terjaga,” tegasnya.
Usulan tersebut, lanjut Sukadi, mendapat dukungan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, pelestarian bisa berjalan beriringan dengan pembangunan asalkan nilai historis jembatan tidak hilang.***
Reporter : Inna Dewi
Editor : Hadiyin



