Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah melakukan rehabilitasi pada gedung Kantor Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota Kediri.
Meski mengalami perbaikan, karakter dan bentuk asli bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tetap dipertahankan agar tidak kehilangan nilai historisnya.
Agus Fajar, pengawas proyek dari pihak kontraktor, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi meliputi pembongkaran dan penggantian atap, perbaikan sebagian struktur bangunan, renovasi kamar mandi, serta pengecatan ulang.
“Semua tahap dilakukan dengan cermat agar tidak mengubah keaslian bangunan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Baca juga : OJK Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa UNISKA Kediri Lewat Program OJK Mengajar, Ini Infonya
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp276,6 juta ini dikerjakan oleh CV Linda Jaya asal Trenggalek. Masa pengerjaannya ditargetkan selama 88 hari dengan melibatkan sekitar delapan tenaga kerja.
“Pekerjaan sudah berjalan sekitar empat minggu dan kami optimistis bisa rampung tepat waktu,” tambah Agus.
Sundariani, SE., MM, Lurah Pakelan, menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap, pembenahan ini justru memperkuat fungsi pelayanan publik sekaligus melestarikan nilai sejarah gedung kelurahan yang menjadi bagian penting dari warisan budaya Kota Kediri.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





