LINGKARWILIS.COM – Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung kali ini tercatat sebagai kasus dengan barang bukti terbesar yang pernah terungkap.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mendapat upah belasan juta rupiah untuk mengedarkan sabu tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah MBB (23), warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu Tulungagung.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,2 kilogram.
Polres Malang Siapkan 1.402 Personel untuk Amankan Laga Arema FC vs PSBS Biak
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pada Maret 2025 tersangka MBB sempat menerima kiriman sabu dari seorang bandar besar berinisial S dengan berat 500 gram.
Selanjutnya, pada Juni 2025, tersangka kembali mendapatkan kiriman paket sabu yang lebih banyak, yakni seberat 2 kilogram.
“Jadi tersangka MBB awalnya berhasil menjual 500 gram kiriman paket sabu pada Maret 2025. Setelah itu, pada Juni 2025 tersangka MBB kembali mendapat kiriman paket sabu dengan berat lebih banyak yakni mencapai 2 Kg,” kata Mohammad Taat Resdi, Kamis (14/8/2025).
Menurut Taat, dari hasil penjualan sabu pertama seberat 500 gram, MBB mendapatkan upah Rp 5 juta dari bandar.
Brigjen TNI Terry Tinjau TMMD ke-125 di Jombang, Sinergi TNI dan Warga Bangun Desa
Sementara dari paket kedua seberat 2 kilogram, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta. Paket sabu seberat 2 kilogram itu dipecah menjadi beberapa paket siap edar.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka baru berhasil mengedarkan 800 gram sabu sebelum aksinya terendus aparat.
“Jadi sebenarnya tersangka MBB ini mendapatkan paket sabu dari bandar S seberat 2 Kg dan sejak saat itu berhasil terjual sebanyak 800 gram, sehingga barang bukti yang didapat petugas hanya 1,2 Kg,” ungkapnya.
Taat menjelaskan, 800 gram sabu yang telah beredar itu dijual dengan sistem ranjau, di mana paket diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli. Uang hasil transaksi juga dikirim dengan metode yang sama.
Selama ini, MBB menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Plosokandang Kecamatan Tulungagung, Desa Balerejo Kecamatan Kauman, dan Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.
“Selain mendapatkan upah berupa uang tunai dari penjualan narkotika jenis sabu ini, tersangka MBB juga mendapatkan upah berupa paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” pungkas Taat.





