Tak Miliki Izin Tinggal, Warga Malaysia Diamankan Imigrasi Blitar dan Disidangkan

Tak Miliki Izin Tinggal, Warga Malaysia Diamankan Imigrasi Blitar dan Disidangkan
MHK, warga negara Malaysia saat diamankan petugas dari kantor imigrasi Blitar. (imigrasi)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Seorang warga negara Malaysia berinisial MHK diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi keimigrasian maupun izin tinggal yang sah. Selama ini, MHK menetap di Tulungagung, wilayah yang masih dalam pengawasan Imigrasi Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mewajibkan setiap warga negara asing memiliki dokumen dan izin tinggal resmi selama berada di Indonesia.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan dan denda. Penangkapan ini hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas,” terang Aditya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : BPBD Kediri Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Ia menegaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Saat ini, MHK tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing agar selalu mematuhi aturan keimigrasian ketika tinggal di Indonesia,” pungkasnya.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *