Perkuat Pencegahan TPPO hingga Desa, Imigrasi Blitar Tambah Tiga Desa Binaan

Perkuat Pencegahan TPPO hingga Desa, Imigrasi Blitar Tambah Tiga Desa Binaan
Perjanjian kerjasama imigrasi Blitar dengan sejumlah perwakilan desa. (aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Kantor Imigrasi Blitar memperluas cakupan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dengan menambah tiga desa baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) hingga ke tingkat desa.

Penambahan desa binaan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Hotel Ilhami, Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kamis (27/8/2026).

Perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto bersama pemerintah dari tiga desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Ketiga desa tersebut yakni Desa Ngunut di Kabupaten Tulungagung, Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, serta Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Baca juga  : Operasi Tumpas Semeru 2026 di Blitar Ungkap 10 Kasus, 13 Tersangka Diamankan

Penambahan tersebut melengkapi tiga desa yang sebelumnya telah lebih dahulu masuk dalam program Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Blitar. Ketiganya adalah Desa Slemanan dan Desa Bakung di Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung di Kabupaten Tulungagung.

Dengan bertambahnya tiga desa baru, Kantor Imigrasi Blitar kini memiliki total enam Desa Binaan Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan perluasan program DBI merupakan langkah strategis untuk mendekatkan edukasi dan informasi keimigrasian kepada masyarakat.

Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada masyarakat yang memiliki rencana bekerja di luar negeri agar memahami prosedur yang benar dan terhindar dari berbagai bentuk penawaran pekerjaan ilegal.

“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” ujar Aditya.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Blitar juga menyerahkan plakat Desa Binaan Imigrasi kepada pemerintah desa yang bergabung dalam program tersebut.

Selain itu, dilakukan pula penyematan Badge Pimpasa atau Petugas Imigrasi Pembina Desa kepada petugas yang akan menjalankan tugas di desa binaan.

Baca juga : Dua Hari, 200 Peserta Meriahkan Festival Lansia Kabupaten Kediri 2026

Petugas Pimpasa nantinya berperan sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Mereka akan memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan berbagai informasi terkait layanan dan prosedur keimigrasian.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai pencegahan TPPO dan TPPM. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP2MI Malang.

Para peserta memperoleh materi mengenai pengertian, bentuk, dan modus TPPO maupun TPPM. Selain itu, disampaikan pula mengenai peran Imigrasi dalam pencegahan tindak pidana tersebut, prosedur resmi bekerja di luar negeri, serta persyaratan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Masyarakat juga diingatkan agar selalu memastikan informasi mengenai kesempatan kerja di luar negeri diperoleh melalui sumber yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aditya menegaskan, pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah desa, Kantor Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, serta masyarakat.

“Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural,” pungkasnya.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *