Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Ngronggot, Nganjuk Ditangkap Polisi, Gunakan Uang Hasil Merampok untuk Sewa Lahan

Gunakan Uang Rampokan untuk Sewa Lahan, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Ngronggot Ditangkap
Pelaku MAW yang kini diamankan Polres Nganjuk (inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – MAW (36), pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Enik Mulyaningsih (55), akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Dari hasil kejahatannya, sebagian uang yang dirampas pelaku ternyata dipakai untuk menyewa lahan pertanian serta membayar utang.

Polisi mengamankan sisa uang tunai Rp 77 juta saat meringkus tersangka. Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. MAW, yang akrab disapa Ali, memiliki pinjaman Rp 60 juta kepada Enik dengan bunga mencapai 10 persen per bulan.

“Dari total Rp 114 juta yang diambil, tersangka mengaku sudah menggunakan Rp 37 juta untuk sewa lahan dan melunasi utang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, Senin (25/8/2025).

Baca juga : Petani Kediri Gencar Semprot Lahan di Musim Kemarau untuk Cegah Serangan Wereng

Peristiwa berdarah tersebut terjadi Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Ngronggot. Awalnya, pelaku datang dengan maksud membayar tunggakan bunga utang selama tiga bulan senilai Rp 18 juta.

Namun, saat pertemuan itu terjadi adu mulut. Korban disebut menuntut pembayaran lebih besar serta melontarkan ucapan yang memicu emosi tersangka.

MAW kemudian melakukan penganiayaan yang menewaskan Enik. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di rumahnya di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : Sebanyak 17 Kepala Sekolah dan Pejabat Disdik Nganjuk Diperiksa oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Selain uang tunai, aparat juga menyita satu unit sepeda motor serta barang-barang milik korban. Atas aksinya, MAW dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D