Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polisi memastikan puluhan butir pil dobel L yang ditemukan di kamar kos seorang perempuan di Jalan Kedondong, Kota Blitar, merupakan milik korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebelum cekcok dengan kekasihnya, korban sempat menelan obat terlarang tersebut.
Kepastian itu diungkapkan Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana. Ia menjelaskan, uji laboratorium terhadap tubuh korban menunjukkan adanya kandungan zat yang identik dengan pil yang ditemukan di lokasi.
“Hasil penelitian lab memastikan pil tersebut milik korban,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Subiyantana menambahkan, sekitar 50 butir pil psikotropika ditemukan di kamar korban. Namun, hanya korban yang menelan pil tersebut, sedangkan tersangka diketahui hanya mengonsumsi minuman keras.
Baca juga : Gebyar Kemerdekaan RI ke-80, Desa Semen Kediri Hidupkan UMKM dan Seni Budaya Menuju Indonesia Emas 2045
Usai pemeriksaan, polisi langsung menggelar rekonstruksi kasus untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Sedikitnya ada 20 adegan diperagakan, mulai dari kedatangan tersangka dengan sepeda motor, hubungan intim, hingga pertengkaran yang berujung maut. Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (28/8/2025) dengan situasi kondusif.
Seperti diketahui, misteri kematian Mayga Triya Wanda Ayu (25), warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Mayga ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya, pada pukul 04.00 WIB, polisi menerima laporan warga terkait keributan di kos tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, korban telah dievakuasi ke rumah sakit oleh PMI.
Baca juga : Persik Kediri Amankan Kemenangan Perdana, Tumbangkan PSBS Biak 2-1
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui tewas di tangan kekasih gelapnya, MKS (29), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





