Madiun, LINGKARWILIS.COM – Polres Madiun Kota mengamankan 91 orang usai aksi kericuhan dan penjarahan yang terjadi di kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 82 lainnya dipulangkan.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, menyampaikan bahwa salah satu tersangka adalah pelaku pelemparan bom molotov.
“Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/9/2025).
Selain itu, satu orang lainnya dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong yang memicu kerusuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 3 UU ITE jo Pasal 160 KUHP.
Baca juga : BPPKAD Kota Kediri Sediakan Mobil Keliling, Warga Kian Mudah Bayar Pajak
Sementara itu, tujuh tersangka lain terlibat dalam tiga perkara berbeda, yakni perusakan dan pencurian saat aksi berlangsung.
Menurut I Gusti, proses hukum ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain maupun provokator di balik kericuhan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar ikut mengawasi anak-anak dan keluarga. Jangan sampai terlibat dalam aksi anarkis, penjarahan, atau pembakaran. Penegakan hukum ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam bertindak tegas dan terukur,” tegasnya.***
Reporter : Rio Hermawan
Editor : Hadiyin





