Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk. Proyek yang menelan anggaran Rp6 miliar dari APBD 2024 itu kini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Anggota Komisi I DPRD Nganjuk dari Fraksi PKB, M. Nasikul Koiri Abadi, menyatakan keprihatinannya atas munculnya kabar tersebut. Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini sangat disayangkan, apalagi kondisi keuangan daerah sedang dalam masa efisiensi.
“Tentu sangat disayangkan sekali. Apabila dugaan itu benar, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Baca juga : Kanit Lantas Polsek Kediri Kota Bantu Temukan Remaja Hilang, Ibu Korban Ungkapkan Terima Kasih
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Nganjuk berencana memanggil pihak Diskominfo guna meminta penjelasan. Langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Diskominfo untuk meminta keterangan terkait persoalan ini. Apakah benar ada penyimpangan atau tidak, nanti akan kami dalami,” jelas Nasikul.
Menanggapi kabar adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan ASN di Nganjuk, Nasikul kembali menekankan kekecewaannya. Ia berharap hal tersebut tidak benar. Namun, jika terbukti, pihaknya mendukung langkah Kejaksaan untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan.
Baca juga : Kontingen MTQ Kabupaten Kediri Diberangkatkan, Target Pertahankan Prestasi
“Harapannya tentu tidak terjadi. Tetapi kalau memang benar, tentu sangat disayangkan,” pungkasnya.***
Reporter : Inna Dewi
Editor : Hadiyin





