Jombang, LINGKARWILIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag, serta dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekda Agus Purnomo, jajaran Forkopimda, staf ahli, asisten, dan para kepala OPD.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan namun memberikan sejumlah catatan. Fraksi Golkar, PPP, PKS-Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat menekankan agar BPR Bank Jombang tidak sekadar mengejar profit, tetapi juga menjalankan peran sosial sebagai penopang ekonomi kerakyatan, khususnya bagi UMKM, petani, dan pedagang pasar.
Baca juga : Antisipasi Pohon Tumbang, DLHKP Kediri Kota Kediri Lakukan Pemangkasan
Fraksi PKB mengingatkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) agar operasional bank berlangsung transparan, profesional, dan bebas konflik kepentingan. Fraksi PDI Perjuangan mendorong peningkatan kinerja dewan komisaris, direksi, maupun karyawan dalam mendukung UMKM dan koperasi.
Adapun Fraksi Demokrat menilai penguatan permodalan sangat diperlukan agar BPR bisa bersaing, memperluas jaringan layanan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Setelah mendengar seluruh pandangan, Ketua DPRD Hadi Atmaji menegaskan persetujuan bersama dan meminta Bupati menandatangani nota kesepahaman dengan dewan. “Dengan disetujuinya pendapat akhir fraksi, rapat paripurna resmi kami tutup,” ucap Hadi sambil mengetukkan palu sidang.
Baca juga : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, 16 Tersangka Dibekuk Polres Kediri
Hadi berharap regulasi baru tersebut dapat menjadikan BPR Bank Jombang sebagai instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Jombang Warsubi menambahkan, kinerja BPR Bank Jombang selama ini terus menunjukkan tren positif dengan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, pengaturan dalam Perda baru akan memperluas peran BPR tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai penghimpun dana sekaligus penyedia layanan keuangan inklusif.
“Raperda ini juga memberikan ruang bagi BPR Bank Jombang untuk memperluas kerja sama, menyalurkan lebih banyak kredit, hingga membuka peluang penawaran umum di pasar modal,” kata Warsubi. ***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





