Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 30 remaja berusia 15 hingga 18 tahun yang terlibat maupun diduga terlibat dalam aksi anarkis pada akhir Agustus lalu kini tengah menjalani pemeriksaan kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri turun tangan memberikan pendampingan berupa konsultasi psikologi.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, dr. Nurwulan Andadari, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota terkait anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menurutnya, dari sisi usia maupun latar belakang, para remaja tersebut ada yang masih berstatus pelajar dan ada pula yang putus sekolah.
Baca juga : Inovasi Smart Solar Bawa Mahasiswa UNP Kediri Raih Prestasi Internasional
“Di usia yang masih belia, mereka mudah terbawa arus provokasi. Karena itu, kami mendukung surat edaran Pemkab Kediri yang mengimbau agar pelajar tidak keluar malam dan sudah berada di rumah bersama keluarga pada pukul 21.00. Kehangatan keluarga sangat berperan dalam membentuk jiwa anak,” ungkapnya, Jumat (19/09)
Andadari menambahkan, DP2KBP3A melakukan dialog dan diskusi untuk memahami kondisi para remaja saat berhadapan dengan hukum. Ia menyayangkan tindakan nekat yang dilakukan para remaja tersebut tanpa mempertimbangkan akibatnya.
“Secara psikologis, mereka masih labil dan gampang terpengaruh. Ketika ada ajakan kelompok, mereka spontan ikut serta tanpa memikirkan konsekuensinya,” jelasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





