Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mengimbau seluruh pengelola pondok pesantren untuk segera menyelesaikan proses perizinan operasional. Hingga saat ini, tercatat masih ada puluhan pesantren yang belum memiliki legalitas resmi.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, menyebut ada sekitar 39 pesantren yang masih dalam tahap pengurusan izin.
“Masih ada sekitar 39 pondok yang proses izinnya belum selesai. Kami berharap mereka segera melengkapi dokumen agar terdaftar secara resmi,” ujarnya saat mendampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Kecamatan Jombang, Kamis (9/10/2025).
Agus menjelaskan, izin operasional sangat penting karena berkaitan langsung dengan sistem Education Management Information System (EMIS). Pesantren yang belum masuk dalam database nasional tersebut otomatis tidak diakui secara resmi.
Baca juga : Warga Keluhkan Jalan Rusak di Jalur Kras–Kanigoro Kediri
“Kalau tidak terdata di EMIS, berarti secara administrasi lembaga itu tidak tercatat di sistem nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, urusan pembangunan fisik pesantren bukan menjadi kewenangan Kemenag, melainkan ranah teknis kementerian lain.
“Fokus kami pada pendidikan dan bantuan renovasi, bukan pembangunan gedung baru,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kementerian PUPR juga melakukan peninjauan langsung terhadap kelayakan bangunan di sejumlah pesantren. Dirjen Cipta Karya PUPR, Dewi Chomistriana, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit keselamatan bangunan pesantren di seluruh Indonesia.
“Ini arahan langsung dari Presiden. Kami ingin memastikan seluruh bangunan di pesantren aman dan layak digunakan,” ujarnya usai meninjau bangunan pesantren yang berusia lebih dari satu abad serta proyek pembangunan asrama putri dan fasilitas sanitasi baru.
Baca juga : Persik Kediri Matangkan Persiapan Hadapi Borneo FC, Ong Kim Swee Fokus Benahi Kelemahan Tim
Dewi juga memberi perhatian khusus terhadap rencana peningkatan aula utama menjadi dua lantai.
“Secara struktur, bangunan lama tidak memungkinkan untuk ditingkatkan ke atas. Sebaiknya membangun gedung baru agar lebih aman,” sarannya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memetakan ulang kondisi pesantren pasca tragedi robohnya bangunan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menelan banyak korban jiwa.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo melalui Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren serta membuka Call Center 158 Kementerian PUPR, yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren yang dianggap berisiko.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





