JOMBANG, LINGKARWILIS.COM — Kabupaten Jombang resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana Program Strategis Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak lima desa di wilayah ini dipilih sebagai lokasi percontohan pengembangan gerai dan gudang koperasi, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kelima desa tersebut adalah Desa Sambongdukuh (Kecamatan Jombang), Desa Diwek (Kecamatan Diwek), Desa Mojokrapak (Kecamatan Tembelang), Desa Tugusumberejo (Kecamatan Peterongan), dan Desa Mojowarno (Kecamatan Mojowarno).
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, program ini merupakan langkah percepatan pemerintah pusat dalam memperkuat fondasi ekonomi desa melalui sistem koperasi yang modern dan berdaya saing.
“Ini merupakan program percepatan dari pemerintah pusat. Setiap desa wajib menyiapkan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi,” jelas Hari saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Baca juga : Dispertabun Kabupaten Kediri Bentuk Koperasi Gapoktan Palem Pare untuk Produksi Pupuk Organik
Bangunan fisik koperasi, meliputi gerai dan gudang KDKMP, akan dibuat dengan desain dan ukuran seragam di seluruh Indonesia, yakni 20 x 30 meter. Proyek ini menggandeng sejumlah BUMN, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang ditunjuk untuk membangun fasilitas, menyediakan perangkat operasional, hingga mendukung kesiapan sistem pengelolaan koperasi.
Hari menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola di tingkat desa.
“Bangunan bisa cepat selesai, tapi SDM-nya juga harus siap. Begitu kunci diserahkan, koperasi harus langsung bisa beroperasi,” tegasnya.
Untuk itu, Dinkop UM Jombang kini fokus memperkuat kapasitas para pengurus KDKMP. Sejumlah pelatihan teknis dan manajerial tengah dilaksanakan bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, dengan peserta meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi. Materinya mencakup identifikasi potensi usaha lokal, penyusunan model bisnis, hingga strategi permodalan internal dan eksternal.
Hari juga menambahkan, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 membuka peluang baru bagi sinergi antara koperasi dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam akses pembiayaan.
Baca juga : Hari Pertama, 250 WBP Lapas Kelas IIA Kediri Jalani Rontgen Massal Deteksi Dini TB
“Kami masih menunggu petunjuk teknis resmi. Apakah mekanisme pembiayaan tetap seperti sebelumnya atau ada pola baru, akan segera kami ikuti. Semua peralatan pendukung juga sudah diatur dalam Inpres tersebut,” ujarnya.
Dengan penunjukan lima desa percontohan ini, Jombang kini menjadi lokomotif nasional dalam penguatan ekonomi gotong royong berbasis desa.
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui model koperasi yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





