Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan mengingatkan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perundungan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, yang dapat merugikan korban, khususnya anak-anak.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, pada Rabu (19/11/2025), memaparkan berbagai jenis bullying beserta ancaman pidananya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, perundungan verbal dilakukan melalui ucapan atau tulisan, seperti menghina, mengejek, mengancam, mengolok-olok, maupun menyebarkan kabar yang mencemarkan nama baik.
“Pelaku bullying verbal dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan,” ujar AKP Rizky.
Baca juga : Eks Brimob Polres Lamongan Gelar Baksos dan Donor Darah Peringati HUT ke-80 Brimob
Sementara itu, perundungan fisik melibatkan tindakan langsung terhadap tubuh korban, seperti memukul, mendorong, menendang, merusak barang, atau memaksa korban melakukan sesuatu di luar kehendaknya.
“Untuk kategori ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 351, 352, hingga 354 KUHP, dengan ancaman hukuman antara tiga bulan hingga delapan tahun penjara, tergantung tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan,” jelasnya.
Terkait cyberbullying, tindakan seperti mengirim pesan bernada ancaman, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan, hingga membuat akun palsu untuk mengintimidasi termasuk dalam ranah pidana.
“Tindakan tersebut diatur Pasal 27 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun atau denda hingga Rp750 juta,” paparnya.
Baca juga : Mutasi Pejabat Polres Lamongan, AKP I Made Jata Wiranegara Kini Pimpin Satlantas
AKP Rizky menekankan bahwa hukuman bagi pelaku akan lebih berat bila korban merupakan anak-anak. UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp72 juta sebagaimana Pasal 80 ayat (1). Sanksinya meningkat bila korban mengalami luka berat atau meninggal,” kata Rizky.
Ia mengajak masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk aktif mencegah terjadinya tindakan perundungan. Masyarakat diminta segera melapor bila mengetahui atau mengalami tindakan bullying agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
“Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas perundungan di Lamongan,” tutupnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





