BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp 65 juta milik warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku, Muhammad Julio Pendi Pratama atau MJP (29), pegawai outsourcing sebuah rumah sakit di Kota Blitar, diketahui memilih sasaran secara acak.
Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan. MJP yang tinggal di Simpang Mawar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, rupanya baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Ironisnya, aksi itu dilakukan dengan mengenakan seragam kerja yang biasa ia pakai sehari-hari.
“Betul, pelaku mencari target secara acak. Ia keliling menggunakan motor, melihat rumah yang kosong, lalu masuk dan beraksi,” ungkap Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, ketika melihat rumah tanpa penghuni, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengacak-ngacak lemari untuk mencari perhiasan. Aksi tersebut hanya berlangsung sekitar lima menit. Sebelum masuk, pelaku lebih dulu mondar-mandir di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.
Baca juga : Kapolres Kediri Berangkatkan Lima Anggota Berprestasi untuk Ibadah Umroh
Kasus ini mulai terang setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Kebetulan di area kejadian terpasang kamera pengawas yang merekam pelaku keluar rumah dengan seragam batik kerjanya.
Selain itu, polisi juga menelusuri aktivitas pelaku di media sosial, hingga menemukan bahwa emas hasil curian dijual dengan harga miring karena tanpa surat-surat resmi. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh sekitar Rp29 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang berharga, mulai dari emas untuk istrinya, ponsel iPhone 13 Pro Max, ponsel Samsung, hingga kebutuhan sehari-hari. Ketika polisi melacak lebih jauh, akun media sosial pelaku sudah ditutup.
Baca juga : Gerak Jalan Rute Gerilya Panglima Sudirman Kota Kediri Siap Digelar, Ratusan Peserta Telah Mendaftar
Di hadapan penyidik, MJP yang merupakan ayah tiga anak mengaku mencuri karena desakan ekonomi. Ia menyebut gaji Rp3 juta per bulan sebagai pengantar pasien di rumah sakit tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Saya terpaksa, butuh uang,” ujarnya tanpa beban.
Diketahui, pencurian tersebut menimpa Yulistichiyawati (53), warga Desa Kemloko. Emas seberat 44,22 gram atau senilai sekitar Rp65 juta raib digasak pelaku.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 16.00. Saat itu korban baru selesai memandikan cucunya dan kembali ke kamar untuk mengambil pakaian.
Di saat itulah ia mendapati tempat penyimpanan perhiasan dalam kondisi terbuka dan seluruh emas hilang. Korban sempat meminta bantuan anaknya mencari, namun tidak menemukan apa pun.
Informasi dari tetangga yang melihat seorang pria berbaju merah di sekitar rumah menjadi petunjuk awal penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





