Blitar, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak-anak. Seorang paman tega mencabuli keponakannya hingga lima kali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo melalui Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pelakunya SW (40), warga Udanawu, Kabupaten Blitar statusnya tersangka dan ditahan.
Sementara korbannya pelajar SMP berusia 15 tahun yang notabene keponakan pelaku. Barang bukti yang disita baju lengan pendek dan celana pendek warna hitam.
“Untuk tersangka sudah ditahan. Kami juga menyita barang bukti. Pasal yang kami jerat adalah pidana asusila kepada anak,” kata Samsul Anwar, Rabu (22/7/2026).
Baca juga : MKSO Kebun Dhoho Kembali Salurkan Bantuan Gula untuk 17 Desa di Kediri, Masing-masing Terima 2,5 Ton
Menurut Samsul kasus pencabulan kali pertama terjadi pada 2023 lalu. Terjadi sesaat setelah korban baru saja dikhitan atau sunat. Berawal ketika korban mengeluh sakit lantaran usai dikhitan.
Saat itu, tersangka datang untuk menjeguk. Bukannya diobati, malah diajak ke belakang. Di belakang rumah, korban dipaksa untuk berbuat asusila. Yakni memasukkan alat vital tersangka ke mulut korban. “Kejadian itu pada 2023 dan berulang-ulang. Korban tak bisa melawan karena sempat diancam,” katanya.
Pada 2025, tepatnya pada bulan September, kembali kejadian lagi. Saat itu tersangka datang ke rumah korban dan mengajak untuk jalan jalan ke kebun di belakang.
Sesampainya di kebun kembali tersangka memaksa korban untuk mengulangi perbuatan seperti kali pertama. Hingga akhirnya, saat itulah tersangka mensodomi korban.
“Total sudah lima kali, perbuatan bejatnya,” katanya.
Baca juga : KAI Daop 7 Madiun Konfirmasi KA Dhoho Tertemper Sepeda Motor di Perlintasan Liar Kediri, Pengendara Tewas
Orang tua korban pun curiga. Itu terjadi pada Juni 2026 lalu. Orang tua mengecek percakapan di ponsel dan mendapati kata-kata cabul yang dilontarkan tersangka.
Saat itulah, korban dipaksa untuk menjlentrehkan apa yang terjadi. Dari situlah kasus pencabulan terkuak.
“Begitu dilaporkan ke polisi memang sempat kabur, tetapi akhirnya berhasil diamankan dan kini ditahan di sel,’ pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor :Hadiyin





