KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menggelar Webinar Lentera Mapan Seri 1 sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Webinar perdana di tahun 2026 ini dilaksanakan Jumat (23/1) dengan mengangkat tema “Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali”.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari BKPSDM Kota Kediri, yakni Hery Winarko dan Khoirudin Zuhri, yang keduanya merupakan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda.
Dalam paparannya, Hery Winarko menjelaskan bahwa Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS memberikan peluang kenaikan pangkat hingga 12 kali dalam setahun, yakni setiap bulan dari Januari hingga Desember. Ketentuan ini menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya yang hanya mengakomodasi enam periode kenaikan pangkat.
Baca juga : Peduli Sarana Ibadah, Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk Masjid An Nur Al Utsmani
“Secara ketentuan mekanismenya tetap sama melalui aplikasi SIASN. Yang berbeda, TMT kini diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodasi PNS yang tertinggal pengusulan kenaikan pangkat,” jelas Hery.
Ia menambahkan, proses pengajuan diawali dengan surat pengantar dari perangkat daerah (OPD), disertai kelengkapan dokumen yang telah diunggah pada Arsip Digital dan My ASN. Salah satu syarat utama, PNS harus memperoleh nilai kinerja minimal kategori baik pada SKP dua tahun terakhir.
“Batas pengusulan satu bulan sebelum periode TMT. Setelah diverifikasi BKN dan dinyatakan memenuhi syarat, akan diterbitkan persetujuan teknis sebagai dasar penerbitan SK Wali Kota tentang kenaikan pangkat,” terangnya.
Sementara itu, Khoirudin Zuhri menegaskan bahwa mekanisme kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS, sedangkan PPPK Penuh Waktu berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun, sepanjang memenuhi ketentuan kinerja.
“Untuk kenaikan pangkat reguler, baik pelaksana maupun struktural, dilakukan setiap empat tahun dari TMT terakhir. Kenaikan pangkat pertama ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan untuk jabatan fungsional harus memenuhi angka kredit sesuai ketentuan,” paparnya.
Baca juga : Lansia 60+ Unjuk Kualitas Vokal dengan Menyanyikan Tembang Kenangan di Grand Final Pop Singer Kediri
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi, seperti SKP dua tahun terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, dan SK jabatan yang harus diunggah pada Simpeg dan Arsip Digital.
Di akhir sesi, Khoirudin mengimbau seluruh PNS agar aktif memperbarui data kepegawaian guna memperlancar proses pelayanan.
“Semua berkas pengajuan kami cek melalui aplikasi. Jika data lengkap, proses akan cepat. Kalau tidak, bisa terhambat. Kami harap PNS semakin tertib dan rutin memperbarui data,” pungkasnya.***
Editor : Hadiyin





