KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana gugatan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Senin (26/1/2026). Sidang awal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chaerul, S.H., M.H. tersebut berjalan tertib dan masih difokuskan pada pemeriksaan aspek legal formal, belum memasuki pokok perkara.
Majelis hakim meminta sejumlah penyempurnaan administratif guna memperjelas legal standing para penggugat. Salah satu poin utama yang disorot adalah kejelasan wilayah terdampak berdasarkan RW, yakni RW 2, RW 3, dan RW 5, lengkap dengan peta wilayah yang ditandatangani masing-masing ketua RW.
Selain itu, majelis hakim juga meminta penyesuaian struktur kelompok penggugat, termasuk penggantian dua orang penggugat yang berstatus suami-istri agar sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Majelis hakim memberikan waktu hingga Senin pekan depan untuk melengkapi seluruh perbaikan dokumen administratif. Tenggat tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca juga : DKPP Catat 25 Sapi di Kabupaten Kediri Sembuh dari PMK
Menanggapi permintaan hakim ketua kelompok warga penggugat, Supriyo menegaskan bahwa secara hukum jumlah penggugat telah memenuhi syarat, mengingat Perma hanya mensyaratkan minimal dua orang penggugat.
Dari total 59 warga yang tercatat sebagai prinsipal, 52 orang hadir langsung dalam persidangan. Sementara tujuh lainnya berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan pekerjaan, dengan surat keterangan resmi yang telah disampaikan kepada majelis.
Menariknya, dalam sidang awal ini majelis juga membuka ruang mediasi, menilai persoalan TPA masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah. Bahkan muncul wacana pramediasi dengan melibatkan tim fasilitasi dari pemerintah.
“Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan. Dugaan kami, persoalan muncul akibat tidak sinkronnya transisi pemerintahan lama ke yang baru. Kami yakin wali kota saat ini belum sepenuhnya mengetahui akar persoalan TPA,” ungkap Ketua kelompok warga penggugat, Supriyo.
Baca juga : Cuaca Ekstrem Awal Tahun, Pembudidaya Ikan di Kediri Diminta Waspadai Kualitas Kolam
Masih kata Supriyo, warga menyatakan siap memaparkan berbagai bukti terkait rencana penyelesaian TPA terpadu yang sebelumnya telah disusun secara komprehensif, termasuk skema pembiayaan dari pemerintah provinsi. Program tersebut dinilai mampu menjadi solusi jangka panjang persoalan sampah Kota Kediri, namun disebut terhenti akibat kebijakan pemerintahan sebelumnya.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal hak warga atas lingkungan yang sehat. Jika semua pihak realistis, mediasi justru menjadi jalan terbaik,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk kembali menguji legal standing para pihak. Apabila dinyatakan sah, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau diarahkan ke proses mediasi resmi oleh pengadilan.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





