Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi DPRD Tulungagung, Sabtu (30/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan. Mereka menuntut adanya kenaikan gaji yang dinilai masih jauh dari kata layak.
Ketua Aliansi Honorer Tulungagung, Adi Dwi Prayitno, mengatakan kedatangan mereka bertujuan mengadukan kondisi para PPPK paruh waktu yang meskipun telah berstatus ASN, masih menerima penghasilan yang sangat rendah.
Menurutnya, besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini bervariasi, tergantung organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas. Ada yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan, sementara sebagian lainnya memperoleh hingga Rp1,5 juta per bulan.
“Gaji yang diterima PPPK paruh waktu berbeda-beda di setiap OPD. Rata-rata berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan,” ujar Adi.
Baca juga : Keterlambatan Distribusi Alat Berat, Penutupan Jembatan Gondang Tulungagung Kembali Ditunda
Ia menilai kondisi tersebut belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi PPPK paruh waktu yang telah mengemban tugas pelayanan publik. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Tulungagung ikut mengawal upaya peningkatan kesejahteraan para pegawai tersebut.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung.
“Kami berharap DPRD Tulungagung memperjuangkan agar seluruh PPPK paruh waktu, baik tenaga teknis, kesehatan, guru maupun sektor lainnya, bisa menerima gaji minimal setara UMK Tulungagung,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, mengakui adanya perbedaan besaran gaji PPPK paruh waktu di masing-masing OPD. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena setiap OPD memiliki kemampuan anggaran belanja pegawai yang berbeda.
Harinto mengungkapkan bahwa DPRD sebenarnya telah memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar kesejahteraan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga pendidik, dapat ditingkatkan.
“Kami sudah merekomendasikan agar gaji PPPK paruh waktu minimal bisa mencapai Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Baca juga : Kinerja APBN Kediri Raya Tumbuh Positif, Penerimaan Negara Tembus Rp2,67 Triliun hingga April 2026
Meski demikian, ia menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji tetap bergantung pada keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan terus berupaya agar kesejahteraan PPPK paruh waktu meningkat dan besaran gajinya dapat lebih merata serta layak,” pungkas Harinto.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





