Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkab telah menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini masih mengacu pada penghasilan yang diterima sebelum diangkat. Bahkan, sebagian pegawai masih menerima gaji sekitar Rp350 ribu per bulan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan perhitungan terhadap kebutuhan anggaran setelah adanya aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah menghitung kebutuhan anggaran apabila gaji PPPK Paruh Waktu dinaikkan. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD,” ujar Dwi Hari Subagyo, Kamis (18/6/2026).
Baca juga :Β Akhir Juni, Pembangunan Fisik Kantor Bupati, Wakil Bupati, dan Setda Kabupaten Kediri Ditarget Rampung
Ia menjelaskan, usulan yang tengah disiapkan adalah menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi Rp750 ribu per bulan. Jika kebijakan tersebut disetujui dalam pembahasan PAK, pemerintah daerah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp13 miliar.
Menurut Hari, anggaran tersebut akan dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa yang nantinya mendapat penyesuaian dalam Perubahan Anggaran Keuangan.
Ia juga menegaskan bahwa belanja pegawai memiliki karakteristik berbeda dengan anggaran pembangunan fisik atau infrastruktur.
“Belanja pegawai dan belanja fisik atau infrastruktur itu berbeda. Kalau belanja fisik dapat dipotong atau dikurangi, sedangkan belanja pegawai tidak bisa diturunkan. Karena itu setiap kebijakan harus dipertimbangkan secara matang,” jelasnya.
Baca Juga :Β KAI Amankan Aset Senilai Rp52,2 Miliar, Terima 23 Sertifikat Elektronik dari BPN Kabupaten Kediri
Hari menambahkan, rencana kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Berbagai aspek, mulai dari kemampuan fiskal daerah hingga dampak terhadap struktur belanja pegawai, telah disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada pimpinan daerah.
Saat ini, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung mencapai sekitar 5.400 orang. Apabila usulan kenaikan gaji disetujui dalam pembahasan PAK, kebijakan tersebut diperkirakan dapat direalisasikan menjelang akhir tahun 2026.
Meski demikian, Hari mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari muncul kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, pemerintah daerah harus memperhitungkan dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Tetapi apabila ada kebijakan PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tentu akan menambah beban belanja pegawai di tengah kemampuan fiskal daerah yang terbatas,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





