Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ponorogo mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026. Tahun ini, sebanyak 2.036 unit rumah warga menjadi sasaran perbaikan. Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025 yang hanya mencapai 913 rumah.
Program perbaikan RTLH tersebut didukung dua sumber pembiayaan. Pertama melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Kedua, melalui Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Ponorogo dan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP Ponorogo, Mahmudah Reni Damayanti, menjelaskan sebagian besar penerima bantuan tahun ini berasal dari program BSPS. Total terdapat 2.016 rumah yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Program BSPS tahun ini sudah mulai berjalan dan tersebar di beberapa kecamatan. Anggarannya Rp20 juta dan Rp50 juta,” ujar Reni.
Baca juga :Β Kejari Ponorogo Raup PNBP Rp77,5 Juta dari Penjualan 51 Lot Barang Rampasan
Jumlah penerima BSPS tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, program serupa hanya menjangkau sekitar 900 unit rumah.
Selain BSPS, Pemkab Ponorogo tetap menjalankan program PKRS yang tahun ini menyasar 20 rumah. Angka tersebut juga meningkat dibandingkan 2025 yang hanya mencakup 13 unit rumah.
Reni menyebutkan, penerima PKRS terdiri dari dua warga di Kecamatan Sambit dan 18 warga di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta untuk memperbaiki bagian utama bangunan rumah.
“Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk memperbaiki bagian struktur bawah, struktur tengah hingga struktur atas bangunan,” jelasnya.
Kendati jumlah rumah yang mendapatkan bantuan meningkat, DPUPKP Ponorogo menilai kebutuhan rehabilitasi RTLH di wilayah tersebut masih cukup tinggi. Oleh karena itu, program perbaikan akan terus diusulkan setiap tahun dengan menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah maupun dukungan pemerintah pusat.
Baca juga :Β Kala Senja di Bumi Panjalu Jadi Ruang Guru Lestarikan Cerita Rakyat Kediri
Reni menambahkan, pengajuan bantuan RTLH yang bersumber dari APBD harus dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Desa. Pemerintah desa pun diharapkan aktif melakukan pendataan dan mengusulkan warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Usulan RTLH yang bersumber dari APBD harus diajukan melalui SIPD Desa. Sehingga pemerintah desa dituntut lebih proaktif mendata sekaligus mengusulkan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan rehabilitasi rumah ini,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prasty0
Editor : Hadiyin





