Sekitar 400 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, Proses Sertifikasi Terus Dikebut

Sekitar 400 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, Proses Sertifikasi Terus Dikebut
Proses penyerahan sertifikat aset milik Pemkab Tulungagung maupun sertifikat tanah wakaf dan program PTSL (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih memiliki ratusan aset berupa bidang tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Hingga saat ini, sedikitnya 400 bidang aset daerah masih menjalani proses identifikasi sebelum dilakukan sertifikasi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan pemerintah daerah terus menjalin koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung untuk mempercepat legalisasi aset milik pemerintah.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurut Tri, baru-baru ini Pemkab Tulungagung telah menerima 225 sertifikat elektronik yang meliputi tanah wakaf, bidang tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta aset milik pemerintah daerah.

“Sebanyak 225 sertifikat elektronik telah kami terima dari BPN, baik untuk tanah wakaf, PTSL, maupun aset pemerintah daerah. Sementara itu, masih terdapat sekitar 400 bidang aset Pemkab yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Baca juga :Β Lima Pantai Wisata di Tulungagung Belum Bisa Tarik Retribusi, Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan, ratusan aset yang belum bersertifikat tersebut telah diajukan kepada BPN untuk diproses. Namun, hingga kini masih dilakukan pendataan dan identifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi maupun status hukumnya.

Tri mengaku belum dapat merinci kondisi masing-masing aset yang masih dalam proses tersebut. Meski demikian, pihaknya optimistis seluruh aset daerah dapat segera memiliki kepastian hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPN Tulungagung dan Bidang Aset BPKAD untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses sekitar 400 bidang aset milik Pemkab Tulungagung yang diusulkan untuk disertifikasi.

Menurut Gatot, saat ini tahapan yang dilakukan adalah identifikasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi. Selain itu, BPN juga memastikan bahwa aset yang diajukan bebas dari persoalan hukum atau sengketa kepemilikan.

Baca juga :Β Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Kediri Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

“Kami masih melakukan pemilahan terhadap aset-aset tersebut, mana yang dapat segera diproses dan mana yang masih memiliki kendala, seperti sengketa atau persoalan administrasi lainnya,” ungkap Gatot.

Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak ditemukan permasalahan hukum, proses penerbitan sertifikat dapat segera dilaksanakan.

“Jika dokumen administrasi lengkap dan status hukumnya jelas, maka proses sertifikasi dapat dipercepat,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *