PBNU Umumkan DPS Tahap I Muktamar ke-35, Sebanyak 501 Struktur NU Masuk Daftar Peserta

PBNU Umumkan DPS Tahap I Muktamar ke-35, Sebanyak 501 Struktur NU Masuk Daftar Peserta
(Dari kiri) Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, KH. Abdurrozaq Sholeh, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dan Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab serta Pengurus PBNU KH Latif Malik ketika Rapat Koordinasi antara PBNU dan Panitia Lokal yang digelar di Tower G MAN 3 Jombang, Senin (3/8/2026) siang. (Taufiqur Rachman).

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I untuk pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Pengumuman DPS disampaikan dalam rapat koordinasi antara PBNU dan Panitia Lokal Muktamar yang berlangsung di Tower G MAN 3 Jombang. Rakor tersebut dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz, pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan 1 Agustus 2026, tercatat 501 struktur kepengurusan NU dari tingkat wilayah hingga luar negeri masuk dalam daftar peserta sementara tahap pertama.

Jumlah tersebut terdiri dari 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Baca juga :Β Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Kediri Imbau Warga Pasang Bendera dan Umbul-Umbul

Penyusunan DPS Tahap I dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepengurusan organisasi hingga 31 Juli 2026. Proses tersebut bertujuan memastikan setiap struktur yang tercantum memiliki status kepesertaan yang jelas, baik sebagai pemilik hak suara maupun peninjau.

Surat pengumuman DPS Tahap I ditandatangani sejumlah pimpinan PBNU, yakni Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, serta Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, seluruh jajaran kepengurusan di daerah masih diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah diumumkan.

PWNU, PCNU, dan PCINU dapat menyampaikan koreksi atau masukan apabila menemukan data yang perlu diperbaiki. Batas waktu penyampaian koreksi tersebut ditetapkan hingga 6 Agustus 2026.

“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026).

Baca juga :Β Kala Senja di Bumi Panjalu Jadi Ruang Guru Lestarikan Cerita Rakyat Kediri

Seluruh masukan yang diterima dari daerah nantinya akan dikumpulkan oleh tim verifikasi PBNU. Data tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi kembali terhadap daftar kepesertaan Muktamar ke-35 NU.

Setelah masa pencermatan dan perbaikan data berakhir, PBNU akan melanjutkan proses pendataan ke tahap berikutnya. DPS Tahap II dijadwalkan ditetapkan dan diumumkan pada 7 Agustus 2026.

“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Ipul.

Menurutnya, penerbitan DPS merupakan bagian dari upaya PBNU memperkuat tata kelola organisasi dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35. Pendataan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi.

Proses tersebut juga diharapkan memberikan kepastian terkait status kepesertaan setiap utusan. Dengan demikian, potensi persoalan maupun kesalahpahaman mengenai hak kehadiran dalam forum tertinggi NU dapat diminimalkan sejak awal.

“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” tegas Gus Ipul.

Sementara itu, PBNU telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah utusan dari setiap struktur yang dinyatakan lolos verifikasi. PWNU, PCNU, maupun PCINU masing-masing berhak mengirimkan empat utusan resmi yang mewakili unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.

Keempat utusan tersebut terdiri atas rais, katib, ketua, dan sekretaris dari masing-masing tingkatan kepengurusan.

Gus Ipul meminta seluruh jajaran NU di berbagai tingkatan mengikuti seluruh tahapan pendataan secara tertib dan disiplin. Menurutnya, persiapan administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Muktamar berjalan lancar.

“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *