Lima Pantai Wisata di Tulungagung Belum Bisa Tarik Retribusi, Ini Penyebabnya

Lima Pantai Wisata di Tulungagung Belum Bisa Tarik Retribusi, Ini Penyebabnya
Kondisi destinasi wisata Pantai Gemah di Tulungagung saat dikunjungi wisatawan (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menarik retribusi dari pengunjung. Kondisi tersebut dipicu adanya perubahan regulasi terkait pengelolaan kawasan hutan yang hingga kini belum dilengkapi petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Yuli Murningsih, menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurut Yuli, kebijakan tersebut mengubah sistem pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa dan Bali. Jika sebelumnya dikelola oleh Perhutani, kini kewenangan tersebut beralih ke Kementerian Kehutanan.

Baca juga :Β Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kabupaten Kediri Gelar Beragam Lomba Kreatif

“Memang sudah ada surat keputusan mengenai perubahan pengelolaan kawasan hutan, tetapi sampai saat ini petunjuk teknis dari Kementerian Kehutanan masih belum diterbitkan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Belum adanya regulasi teknis tersebut berdampak langsung terhadap pengelolaan sejumlah objek wisata yang berada di kawasan hutan. Pengelola belum dapat menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru sebagai dasar hukum untuk melakukan penarikan retribusi kepada wisatawan.

Akibatnya, sejumlah destinasi wisata pantai di Tulungagung sementara waktu tidak diperkenankan memungut biaya masuk dari pengunjung.

Sedikitnya terdapat lima objek wisata yang terdampak oleh kebijakan tersebut, yakni Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedungtumpang, dan Pantai Gemah.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis mengenai Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK). Selama aturan teknis itu belum diterbitkan, pengelola belum dapat menarik retribusi,” jelas Yuli.

Baca juga :Β KAI Amankan Aset Senilai Rp52,2 Miliar, Terima 23 Sertifikat Elektronik dari BPN Kabupaten Kediri

Sebagai tindak lanjut, Disbudpar Tulungagung telah mengirimkan surat kepada seluruh pengelola destinasi wisata yang terdampak agar menghentikan penarikan retribusi sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

Yuli menyebut, surat keputusan mengenai perubahan pengelolaan kawasan hutan tersebut telah diterima pemerintah daerah sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Menurutnya, situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola wisata karena mereka tetap harus memenuhi kebutuhan operasional di tengah tidak adanya pemasukan dari retribusi resmi.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, sebagian pengelola wisata hanya menerima sumbangan sukarela dari pengunjung tanpa menetapkan tarif maupun unsur paksaan.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pengelola wisata. Bahkan kami juga telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kehutanan, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait petunjuk teknis yang ditunggu,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *