Kediri, LINGKARWILIS.COM β PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menerima 23 sertifikat elektronik hak pakai atas nama PT KAI dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, kemarin. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas sekaligus pengamanan aset perusahaan.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, dalam acara yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dan manajemen PT KAI Daop 7 Madiun.
Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara PT KAI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam mendukung percepatan sertifikasi aset perusahaan.
Baca juga :Β Momentum Bulan Suro, Kapolres Kediri Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Kerukunan
Menurutnya, kepastian hukum atas aset yang dimiliki menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan dan pengamanan aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT KAI.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan adanya kepastian hukum, KAI dapat lebih optimal dalam menjaga aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Alam Prasetyo.
Sebanyak 23 sertifikat yang diterima mencakup lahan dengan total luas mencapai 106.008 meter persegi. Nilai aset yang berhasil diamankan melalui proses sertifikasi tersebut mencapai Rp52.261.721.000.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset perusahaan, proses sertifikasi tersebut juga memberikan efisiensi biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tercatat, potensi BPHTB yang dapat dihemat mencapai Rp2.792.297.600 sehingga PT KAI tidak perlu mengeluarkan biaya BPHTB dalam proses tersebut.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat elektronik tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung percepatan sertifikasi aset negara.
Baca juga :Β Bulan Suro, Harga Timun di Kediri Merosot hingga Rp1.000 per Kilogram
Menurutnya, legalitas aset menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan perusahaan sekaligus mendukung perlindungan aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI.
“Penerbitan dan penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan serta mendukung upaya pengamanan aset secara berkelanjutan. Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam proses percepatan sertifikasi aset PT KAI,” jelas Tohari.
Melalui penyerahan sertifikat tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun berharap pengelolaan aset perusahaan dapat semakin optimal. Ke depan, KAI berkomitmen terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat sertifikasi aset lainnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung pengembangan layanan transportasi kereta api yang aman, andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





