KAI Perketat Pengawasan Imbas Pembakaran Lahan, KA Kahuripan Blitar-Bandung Sempat Berhenti

KAI Perketat Pengawasan Imbas Pembakaran Lahan, KA Kahuripan Blitar-Bandung Sempat Berhenti
Pembakaran lahan ilalang di dekat rel jalur kereta api wilayah Daop 7. (ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan di sepanjang jalur kereta api menyusul masih ditemukannya aktivitas pembakaran lahan di sekitar rel.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, terlebih pada musim kemarau ketika semak, ilalang, jerami, dan sisa tanaman dalam kondisi kering sehingga api berpotensi cepat merambat, terutama saat disertai hembusan angin.

PT KAI pun mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah, jerami maupun lahan yang berada di dekat jalur rel. Aktivitas tersebut dapat menimbulkan kebakaran dan mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, potensi gangguan akibat pembakaran lahan bukan sekadar kekhawatiran. Sejumlah kejadian telah berdampak langsung terhadap operasional kereta api di wilayah Daop 7 Madiun.

Baca juga : Dua Hari Razia, Satpol PP Kabupaten Kediri Sita 32.260 Batang Rokok Ilegal

Salah satunya terjadi di kilometer 134+400 jalur hilir petak Stasiun Bagor-Saradan. Informasi dari masinis KA 278 (Sritanjung) menyebutkan adanya api di dekat jalur kereta api yang diduga berasal dari pembakaran ilalang oleh orang tidak dikenal (OTK).

Gangguan serupa juga terjadi di kilometer 172+2/3 petak jalan Stasiun Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Masinis KA 273 Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong melihat kobaran api di dekat jalur rel yang berasal dari pembakaran lahan tebu oleh warga.

Kondisi tersebut diperparah angin kencang yang bertiup ke arah jalur KA. Akibatnya, perjalanan KA Kahuripan harus melakukan berhenti luar biasa (BLB) sebagai langkah antisipasi keselamatan.

“Terlebih lagi, mayoritas jalur KA di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perkebunan. Pada musim kemarau seperti saat ini, kombinasi antara material kering dan angin kencang membuat api sekecil apa pun sangat cepat menjalar menuju ruang manfaat jalur KA,” kata Tohari.

Menurutnya, keberadaan api maupun kepulan asap tebal di sekitar jalur rel dapat mengganggu jarak pandang masinis. Karena itu, masinis yang menemukan potensi bahaya wajib mengambil tindakan preventif, mulai dari mengurangi kecepatan hingga menghentikan perjalanan kereta secara luar biasa.

Baca juga : Kejurprov PERSANI Jatim 2026 Jadi Ajang Pemkab Kediri Bidik Atlet Senam Masa Depan

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak kebakaran membahayakan rangkaian kereta, penumpang maupun fasilitas operasional perkeretaapian.

“Keselamatan adalah urat nadi dari seluruh operasional KAI. Sesuai dengan prosedur, Masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Laporan ini kemudian diteruskan secara real-time kepada unit pengamanan, fasilitas jalan rel, serta KA-KA selanjutnya yang akan melewati petak jalan tersebut guna mengantisipasi risiko lebih lanjut,” jelas Tohari.

KAI mengingatkan pembakaran jerami, ilalang maupun sampah di sekitar jalur rel tidak boleh dianggap sepele. Selain asap dapat mengurangi visibilitas masinis, api yang merambat akibat angin kencang juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta.

Risiko semakin besar apabila api menjalar hingga menyambar bagian lokomotif atau rangkaian kereta penumpang. Terlebih jika kereta barang yang melintas membawa muatan logistik atau material yang mudah terbakar.

Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan. Sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel juga terus dilakukan.

Selain itu, KAI menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah pos penjagaan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

KAI juga mengingatkan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *