Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak sebuah Bus Bagong bernomor polisi N 7314 UI yang terbukti melanggar marka jalan lurus di Jalan Urip Sumoharjo, jalur menuju Simpang Tiga Jetis, Kecamatan Ngronggo, Kota Kediri, Kamis (29/01).
Pelanggaran tersebut diketahui saat petugas melaksanakan patroli hunting system di kawasan dengan kepadatan arus lalu lintas cukup tinggi. Bus tersebut terpantau tidak mematuhi marka jalan yang seharusnya dipatuhi demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa petugas langsung menghentikan kendaraan untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Longsor di Ngantang Tutup Separuh Jalur Malang–Kediri, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
“Kendaraan yang melanggar marka jalan tersebut langsung kami hentikan dan ditindak sesuai aturan,” jelas AKP Yudho.
Ia menegaskan, pelanggaran marka jalan lurus memiliki potensi risiko tinggi, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan besar seperti bus yang membawa banyak penumpang.
“Marka jalan dibuat untuk mengatur pergerakan kendaraan agar tetap aman dan tertib. Jika dilanggar, risikonya bisa membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
AKP Yudho juga menekankan bahwa Satlantas Polres Kediri Kota tidak akan mentoleransi pelanggaran lalu lintas apa pun yang ditemukan di lapangan.
“Setiap pelanggaran, tanpa terkecuali, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan di lokasi terutama dilakukan pada jam-jam padat lalu lintas sebagai langkah preventif guna menekan potensi kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan berukuran besar.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Ely Burhan
Editor : Hadiyin





