Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Lamongan menggelar aksi di kantor Dinas Sosial setempat, Jumat (13/2/2026). Mereka menuntut kejelasan validitas data warga kurang mampu menyusul penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Koordinator lapangan sekaligus Bidang Hikmah Politik IMM Lamongan, Achmad Aldiansyah Firdaus, mengungkapkan keprihatinan atas temuan warga kategori desil 1 hingga 5 yang justru berstatus nonaktif sebagai peserta BPJS PBI.
“Kami menemukan pasien yang terpaksa pulang dari fasilitas kesehatan karena kepesertaan BPJS-nya tidak aktif dan tidak memiliki biaya. Ini sangat memprihatinkan, sementara penyakit tidak bisa menunggu proses reaktivasi yang cukup lama,” ujarnya.
Baca juga : Jelang Imlek dan Puasa, Harga Bapok di Kabupaten Kediri Stabil, Cabai Rawit Merangkak Naik
IMM menilai kebijakan penonaktifan dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang optimal. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD segera mengambil langkah konkret agar pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada warga yang sedang mengurus reaktivasi data di Dinas Sosial.
“Kami akan terus mengawal isu ini, termasuk menyampaikannya ke DPRD dan Pemkab. Rumah sakit harus tetap melayani pasien dalam masa reaktivasi. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar, menyatakan pihaknya menerima aspirasi mahasiswa dengan terbuka. Ia memaparkan data terkini kepesertaan PBI-JKN di Lamongan.
Dari total 577.216 peserta PBI-JKN, tercatat 52.438 jiwa berstatus nonaktif. Sementara itu, per 13 Februari terdapat 23.777 jiwa dalam daftar tunggu reaktivasi.
“Kami menyambut baik aksi ini dan berkomitmen terus hadir untuk masyarakat Lamongan dalam pengurusan PBI-JKN,” kata Galih.
Baca juga : Disdagin Kabupaten Kediri Pastikan Stok Gas 3 Kg Aman Jelang Imlek hingga Lebaran
Ia memastikan Dinas Sosial akan mengawal proses pembaruan data agar warga yang berhak segera kembali memperoleh jaminan kesehatan. Untuk mempermudah layanan, birokrasi reaktivasi juga telah dipangkas sehingga warga tidak perlu datang ke kantor Dinsos.
“Proses reaktivasi kini cukup dilakukan di kantor desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga, Surat Jaminan Kesehatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





