LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Komitmen jajaran Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan responsif kembali dibuktikan personel Polsek Brondong. Melalui laporan masyarakat ke layanan Call Center 110, petugas berhasil mengevakuasi seekor ular sanca sepanjang sekitar dua meter dari rumah warga di Dusun Moyoruti, Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa bermula saat seorang warga bernama Galih mendapati ular berada di dalam rumahnya. Merasa terancam, ia segera menghubungi layanan polisi bebas pulsa 110 untuk meminta bantuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa pagi (17/02) sekitar pukul 07.30 WIB, petugas jaga Polsek Brondong langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan ular berukuran besar bersembunyi di bawah atap rumah pelapor.
Dalam proses evakuasi, pihak kepolisian berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran setempat guna memastikan proses pengamanan berjalan aman, baik bagi penghuni rumah maupun petugas di lapangan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan ular yang diamankan merupakan jenis sanca (sowo kembang) dengan panjang kurang lebih dua meter dan diameter sekitar 14 sentimeter.
“Ular berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa. Dari hasil identifikasi di lapangan, ular tersebut merupakan jenis sanca dengan panjang kurang lebih dua meter,” jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, ular dibawa ke kantor pemadam kebakaran untuk diamankan sementara sebelum nantinya dilepaskan kembali ke habitat yang jauh dari permukiman warga.
Ipda Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan berisiko secara mandiri apabila menghadapi situasi serupa. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam.
Baca juga : KKN Tematik UNP Kediri di Kelurahan Setonogedong, Pentas Seni Jadi Penutup
“Layanan 110 adalah bentuk komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat secara cepat dan responsif. Jangan panik, segera lapor jika membutuhkan bantuan,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin




