Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penyempitan pada salah satu perlintasan sebidang di Kabupaten Tulungagung. Langkah tersebut diambil menyusul tingginya intensitas kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penyempitan dilakukan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 245 yang berada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Titik tersebut berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung.
Menurutnya, perlintasan tersebut kerap dilalui truk bermuatan besar. Kondisi ini diperparah dengan kontur jalan yang menanjak, sehingga berisiko menyebabkan kendaraan kehilangan kendali, terperosok, bahkan tersangkut di rel saat kereta melintas.
“Penyempitan dilakukan karena jalur ini sering dilewati truk dengan muatan berat,” ujar Tohari, Kamis (19/2/2026).
Baca juga : Ramai Warga Antre Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran di Halaman Parkir Masjid Agung Kota Kediri
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Secara teknis, lebar akses yang semula sekitar empat meter kini dikurangi menjadi 2,3 meter.
Penyempitan dilakukan dengan pemasangan patok besi berbahan material rel di sisi jalan, disertai rambu larangan melintas bagi kendaraan truk.
Data yang dihimpun Daop 7 Madiun mencatat, sepanjang 2025 terjadi 24 insiden temperan di wilayah operasional tersebut, dengan sebagian besar kejadian berlangsung di perlintasan sebidang. Sementara pada awal 2026 hingga pertengahan Februari, sudah tercatat empat kasus serupa. Kondisi ini menjadi dasar penguatan pengamanan di sejumlah titik rawan.
Baca juga : Pemkab Kediri Gelar Sholat Tarawih Selama Bulan Puasa
Selain penyempitan, PT KAI Daop 7 Madiun juga mempertimbangkan penutupan perlintasan sebidang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 Ayat (1), sebagai upaya menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Apalagi menjelang Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta diproyeksikan meningkat sehingga potensi risiko di perlintasan turut bertambah.
PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan baru secara ilegal. Warga diminta memanfaatkan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan demi keselamatan bersama.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





