Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Wates berhasil mengamankan ratusan petasan berbagai ukuran yang diduga akan diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah warga di Desa Duwet. Di lokasi itu, petugas menemukan ratusan petasan yang telah dirakit dan siap digunakan.
Kapolsek Wates, Agus Sudarjanto, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat tayangan live TikTok yang menampilkan sejumlah selongsong petasan berbagai ukuran tersusun di belakang seseorang yang sedang melakukan siaran langsung.
“Dari informasi tersebut kami melakukan penelusuran hingga mengarah ke salah satu rumah warga di Desa Duwet,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Baca juga : Satgas Pangan Pastikan Stok LPG 3 Kilogram di Kediri Aman Jelang Nyepi dan Lebaran
Setelah memastikan lokasi, anggota Unit Reskrim Polsek Wates langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut pada Kamis (12/3/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 143 petasan yang sudah dirakit dan diisi bahan peledak sehingga siap dinyalakan. Selain itu, polisi juga menyita 55 selongsong petasan dengan berbagai ukuran.
Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa tempat di dalam rumah, termasuk di kamar serta di kandang kambing yang diduga digunakan untuk menyembunyikan petasan agar tidak mudah ditemukan.
Menurut Agus, ukuran selongsong petasan yang diamankan cukup beragam, mulai dari diameter sekitar 7 sentimeter hingga yang terbesar mencapai 15 sentimeter. Sementara ukuran yang paling banyak ditemukan berkisar antara 9 hingga 12 sentimeter.
Baca juga : Bandara Internasional Dhoho Kediri Siapkan Layanan Optimal Sambut Arus Mudik Lebaran
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial A yang merupakan ibu rumah tangga dan berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Sementara suaminya tidak berada di lokasi ketika petugas datang.
“Untuk sementara kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan suaminya, apakah ikut terlibat dalam proses perakitan petasan tersebut atau tidak,” jelasnya.
Selain petasan dan selongsong, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan mengemas petasan, seperti timbangan dan plastik. Polisi kini masih mendalami kemungkinan bahwa petasan tersebut akan diperjualbelikan atau diedarkan.
Agus menegaskan bahwa petasan atau mercon termasuk dalam kategori bahan peledak yang penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306, setiap orang yang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi langkah antisipasi untuk mencegah kejadian ledakan petasan yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun korban jiwa.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan Safari Ramadan bersama Forkopimcam dan tokoh masyarakat setempat.
Polsek Wates juga melibatkan sejumlah perguruan pencak silat di wilayah Kecamatan Wates guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
Kapolsek berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak memproduksi maupun menyimpan petasan, terlebih dalam jumlah besar.
“Petasan merupakan bahan peledak. Meski berdaya ledak rendah, jika dirakit dalam jumlah besar tetap berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





