Polisi Gagalkan Penerbangan Balon Udara Liar oleh Anak-anak di Besuki

Polisi Gagalkan Penerbangan Balon Udara Liar oleh Anak-anak di Besuki
Petugas Polsek Besuki saat berhasil mengamankan barang bukti berupa balon udara sebelum sempat diterbangkan (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Upaya penerbangan balon udara liar kembali digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Minggu (5/4/2026). Ironisnya, aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok anak-anak.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Polsek Besuki melakukan patroli cipta kondisi serta antisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Dalam patroli tersebut, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok anak yang hendak menerbangkan balon udara secara ilegal.

“Awalnya petugas melakukan patroli rutin, kemudian mendapat informasi dari warga mengenai adanya percobaan penerbangan balon udara liar,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Baca juga : Muscab PKB Kota Kediri Munculkan Tiga Kandidat Ketua DPC

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi yang berada di area persawahan Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki. Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku langsung melarikan diri.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa balon udara berbahan plastik sepanjang sekitar 15 meter dengan diameter kurang lebih 5 meter. Selain itu, turut diamankan jeriken berisi sekitar satu liter solar serta dua alat pemantik api.

Petugas juga menemukan 12 petasan berbagai ukuran yang telah dirangkai pada balon udara, serta tiga lakban bekas yang digunakan sebagai perlengkapan.

“Para pelaku berhasil melarikan diri, namun barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Besuki untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak membiarkan mereka melakukan aktivitas berbahaya seperti menerbangkan balon udara liar yang dilengkapi petasan.

Baca juga : Diduga Edarkan Sabu, Penjual Es Teh Asal Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang

Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat membahayakan keselamatan serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa.

“Kami menegaskan larangan penerbangan balon udara liar, terlebih yang disertai petasan. Peran orang tua sangat penting untuk mencegah hal ini terulang,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *