Pengedar Ekstasi Puluhan Butir Dibekuk, Polres Batu Lanjutkan Pengembangan Kasus

Batu, LINGKARWILIS.COM – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Batu. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan Satresnarkoba setelah kedapatan menguasai puluhan butir pil ekstasi.

Ps Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi tersangka sebagai target operasi.

“Setelah dilakukan observasi lapangan, tim berhasil memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo. Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat berada di lokasi.

Baca juga : Rektor PTN Se-Jatim Berkumpul di Kediri, Khofifah Indar Parawansa Dorong Sinergi Riset untuk Pembangunan Daerah

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip di saku celana tersangka. Selain itu, satu unit ponsel turut diamankan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, termasuk ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J yang kini masih dalam pengejaran.

Polisi menegaskan, penangkapan ini bukan akhir dari pengungkapan kasus. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus menelusuri jaringan pemasok untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” tegas Huda.

Baca juga : Kunker ke Mapolsek Papar, Kapolres Kediri Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu dan dijerat pasal terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D