Produksi Video Pornografi di Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi

Produksi Video Pornografi di Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi
Petugas kepolisian saat mengamankan TS (30) dan ESW (37) akibat memproduksi video porno (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dua pelaku asal Kediri diamankan aparat kepolisian setelah diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi di sebuah hotel di wilayah Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial TS (30), warga Kabupaten Kediri, dan ESW (37), warga Kota Kediri.

Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tulungagung.

“Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Nanang, Senin (20/4/2026).

Baca juga : Sapu Bersih Podium Nasional, Siswa MAN 2 Kota Kediri Unjuk Kemampuan di Ajang Debat Bergengsi

Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di hotel tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga memproduksi konten pornografi yang kemudian dijual melalui situs daring dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per video.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu tripod yang digunakan untuk merekam.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pengembangan kasus menunjukkan adanya sekitar 40 video yang tersimpan di perangkat milik pelaku. Berdasarkan pengakuan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Baca juga : Jelang TKA, Pemkab Kediri Ajak Orang Tua Aktif Dampingi Anak Belajar

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran terkait produksi dan distribusi konten pornografi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Nanang.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D