Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Ponorogo hingga kini belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan anggaran belanja pegawai yang telah melampaui ketentuan pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan Ponorogo mencatat, porsi belanja pegawai saat ini telah mencapai sekitar 37 persen dari total anggaran daerah, melebihi ambang batas maksimal sebesar 30 persen. Situasi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menambah tenaga baru melalui mekanisme resmi, termasuk Dapodik.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menjelaskan bahwa Dapodik berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendali dalam proses penambahan tenaga pendidik.
“Jika akses dibuka, otomatis akan ada penambahan guru. Sementara kondisi anggaran belum memungkinkan,” ujarnya.
Baca juga : Forkopimda Kediri Turun ke Lapangan, Kapolres Dorong Penanganan Sosial Berkelanjutan
Di tengah pembatasan tersebut, kebutuhan guru di sekolah justru terus meningkat. Banyak tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, sehingga sejumlah satuan pendidikan mengalami kekurangan pengajar.
Sebagai langkah darurat, pihak sekolah memilih merekrut guru di luar sistem Dapodik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
“Sekolah akhirnya mencari solusi sendiri dengan merekrut tenaga pengajar non-Dapodik agar proses pembelajaran tidak terganggu,” tambahnya.
Namun demikian, konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah pembiayaan honor guru non-Dapodik tidak ditanggung oleh pemerintah daerah. Seluruh beban biaya diserahkan kepada masing-masing sekolah.
“Honorarium menjadi tanggung jawab sekolah,” tegas Nurhadi.
Baca juga : Harga Konsumen di Kota Kediri Melandai, April Terjadi Deflasi 0,12%
Terkait hingga kapan pembatasan akses Dapodik akan diberlakukan, pihaknya mengaku belum dapat memastikan. Kemungkinan besar, kebijakan tersebut akan tetap berjalan hingga kondisi belanja pegawai kembali sesuai batas yang ditentukan.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin






