Kasus Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan Setelah Laporan Dicabut

Kasus Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan Setelah Laporan Dicabut
Kasus Pantai Wedi Awu Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan Setelah Laporan Dicabut (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh pihak yang terlibat mencapai kesepakatan damai dan pelapor mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu sebelumnya menetapkan lima orang tersangka serta satu anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, setelah melalui serangkaian proses mediasi dan pemulihan terhadap korban, perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah para pihak menyepakati penyelesaian secara damai.

Baca juga : Sejumlah Pejabat Utama Polres Batu Berganti, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Profesionalisme

“Kami menyampaikan perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Para pihak telah mencapai kesepakatan dan pemulihan terhadap korban telah dilakukan. Karena laporan dicabut, penyidikan dihentikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menerangkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 5 Mei 2026 di Pantai Wedi Awu. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menetapkan para tersangka.

Menurut Hafiz, dalam perkembangan berikutnya para tersangka melalui kuasa hukumnya membuka ruang dialog dengan korban guna mencari penyelesaian yang mengedepankan pemulihan kerugian. Mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang berlangsung selama kurang lebih dua pekan.

“Hasil mediasi menunjukkan bahwa korban telah menerima pemulihan atas kerugian yang dialami. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak tersangka bersama perwakilan Presidium Aremania menyatakan komitmennya untuk membantu memulihkan kondisi korban, termasuk memperbaiki kendaraan yang rusak serta menanggung kebutuhan pengobatan korban yang mengalami luka.

Baca juga : Pemkot Kediri Tegaskan Portal RT 29 Mojoroto Sah, Warga dan Pemerintah Sepakat Pertahankan untuk Keamanan

Ketua Presidium Aremania, Ali Rifki, menegaskan bahwa proses perdamaian berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Semua pihak berupaya mencari jalan terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerusakan kendaraan, kehilangan barang, hingga biaya pengobatan korban telah diselesaikan sesuai kesepakatan bersama. Proses ini berjalan dengan baik dan tanpa paksaan,” tandasnya.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *