Malang, LINGKARWILIS.COM – Memasuki masa libur sekolah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
KAI menegaskan bahwa jalur rel merupakan kawasan terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api dan bukan area untuk bermain, berkumpul, berolahraga, maupun berswafoto.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Reynold Parulian Napitupulu, mengatakan masa liburan sekolah biasanya diikuti meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah. Kondisi tersebut kerap memunculkan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti bermain layang-layang, bersepeda, berjalan kaki, hingga duduk-duduk di sekitar jalur rel.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama masa libur sekolah. Jalur kereta api bukan tempat bermain karena memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujarnya.
Baca juga : Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Menurut Reynold, wilayah Kota dan Kabupaten Malang merupakan daerah yang memiliki intensitas perjalanan kereta api cukup tinggi, baik untuk layanan kereta api jarak jauh maupun lokal. Dengan kecepatan operasional yang tinggi, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat orang atau benda yang berada di lintasan.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan perkeretaapian kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, pelajar, komunitas, hingga pengguna jalan di perlintasan sebidang. Selain itu, patroli keamanan juga terus dilakukan pada titik-titik yang dinilai rawan aktivitas masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan operasional perkeretaapian yang aman dan tertib,” katanya.
Selain mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar rel, KAI juga menyoroti pentingnya menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian dari tindakan vandalisme. Bentuk vandalisme yang kerap terjadi antara lain pencoretan badan kereta, perusakan fasilitas stasiun, pengrusakan pagar pengaman, hingga penempatan benda asing di jalur rel.
Baca juga : Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Dorong Pilkades 47 Desa Tetap Digelar Akhir 2026
Menurut Reynold, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan penumpang.
“Fasilitas perkeretaapian merupakan aset publik yang digunakan untuk melayani masyarakat. Karena itu, segala bentuk perusakan harus dicegah bersama karena dapat berdampak terhadap keselamatan operasional,” jelasnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan masyarakat terkait bahaya aksi pelemparan batu atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan tersebut dapat menyebabkan kaca kereta pecah, melukai penumpang maupun petugas, serta mengganggu konsentrasi masinis saat bertugas.
“Hal yang mungkin dianggap sebagai candaan atau kenakalan sesaat dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang. Karena itu kami mengajak masyarakat menghentikan segala bentuk pelemparan terhadap kereta api,” tegas Reynold.
Data KAI menunjukkan kesadaran masyarakat di wilayah Malang terhadap keselamatan perkeretaapian terus meningkat. Sepanjang tahun 2025 hanya tercatat satu kasus vandalisme terhadap prasarana kereta api di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Sementara hingga Juni 2026, tidak ditemukan kasus vandalisme maupun pelemparan terhadap kereta api.
Capaian tersebut dinilai sebagai hasil sinergi antara KAI, aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat yang terus mengedukasi pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
Hingga pertengahan tahun 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan sedikitnya 55 kegiatan sosialisasi keselamatan yang menyasar pelajar, pengguna jalan di perlintasan sebidang, serta warga yang tinggal di sekitar jalur rel di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Baca juga : Haul ke-56 Bung Karno di Kediri Jadi Momentum Meneguhkan Semangat Kebangsaan
KAI juga menegaskan bahwa tindakan vandalisme maupun pelemparan terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Selama masa liburan sekolah, pengawasan di wilayah operasional Daop 8 Surabaya juga diperketat melalui patroli rutin petugas keamanan, inspeksi jalur rel, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan guna memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa kepentingan yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat, terutama selama masa libur sekolah, menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan di lingkungan perkeretaapian.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





