Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Minat generasi muda di Kabupaten Tulungagung untuk bergabung sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih tergolong rendah. Padahal, keterlibatan anak muda dinilai penting untuk mendorong pembangunan desa yang lebih inovatif sekaligus menjadi bagian dari regenerasi kepemimpinan di tingkat desa.
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengatakan Kabupaten Tulungagung memiliki 256 desa, namun keterwakilan anak muda dalam keanggotaan BPD masih sangat minim.
Berdasarkan data DPMD, tingkat keterisian anggota BPD dari kalangan muda baru mencapai sekitar 10 persen dari total anggota BPD di seluruh desa.
“Jumlah anak muda yang tergabung sebagai anggota BPD di Tulungagung masih sangat minim. Tingkat keterisiannya masih 10 persen,” kata Reza, Senin (20/7/2026).
Baca juga : Gudang Rosok di Wates Kediri Terbakar Diduga Akibat Sisa Pembakaran Sampah, Kerugian Capai Rp10 Juta
Menurut Reza, rendahnya partisipasi generasi muda menjadi perhatian karena desa membutuhkan ide-ide kreatif serta inovasi yang dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kehadiran anak muda di BPD juga dinilai penting sebagai upaya regenerasi mengingat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Peran BPD itu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes), serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, DPMD Tulungagung akan membuka proses pemilihan anggota BPD di 256 desa. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 11 Agustus 2026.
Sesuai ketentuan, calon anggota BPD harus berusia minimal 20 tahun. Sementara itu, anggota BPD yang telah menjabat selama tiga periode tidak diperkenankan kembali mencalonkan diri.
Reza menambahkan, anggota BPD akan menerima insentif sebesar Rp525 ribu per bulan yang bersumber dari APBD Tulungagung melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan Peraturan Bupati. Selain itu, anggota BPD juga memperoleh perlindungan BPJS serta hak purna tugas.
“Proses pemilihan anggota BPD akan didasarkan pada musyawarah atau mufakat. Selain insentif, anggota BPD juga mendapat jaminan BPJS dan purna tugas,” pungkasnya.
DPMD berharap momentum pemilihan anggota BPD tahun ini dapat dimanfaatkan lebih banyak anak muda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





